Tok! Thoha Pembobol BCA Rp 320 Juta Divonis 3,5 Tahun Penjara

Trending 7 months ago

Surabaya, CNBC Indonesia - Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun dan 6 bulan alias 3,5 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Dia terbukti menghasut Setu, tukang becak nan mengelabui teller BCA.

Sidang vonis tukang becak bedah rekening BCA digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan memvonis Thoha bersalah setelah menjadi otak pembobolan BCA senilai Rp 320 juta.

"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan balasan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis.

Pantauan detikJatim, terdakwa tidak mengusulkan keberatan. Tidak hanya itu, berasas fakta-fakta di persidangan, majelis sependapat dengan JPU.

Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Adapun hal-hal nan memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, ialah meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementara, hal-hal nan meringankan terdakwa menurut pengadil lantaran nan berkepentingan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Capai Rp 5,4 T, BCA Catat Rekor Penjualan SBN Ritel


(miq/miq)

Source cnbcindonesia.com
cnbcindonesia.com