Suara.com - Sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) pekan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 36 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat nan bakal ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.
"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 36 CPMI asal NTB lantaran tidak ada respon dari Pemda-nya. Serah terima. CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB, " kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Dalam sidak tersebut, Kemnaker menggagalkan upaya penempatan 87
CPMI ke negara-negara Timur Tengah.
Pada kesempatan itu, Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya bakal terus secara kontinyu melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak sepekan lalu. Tim nan diterjunkan ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.
Baca Juga: Kemnaker: Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Solusi Bonus Demografi
"Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman persoalan nan terjadi untuk menemukan pelaku nan terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural, " kata Yuli.
Seluruh pihak nan mengenai dengan Penempatan PMI nonprosedural ini, lanjut Yuli, bakal diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab,” kata Yuli.