Surya Darmadi Jengkel Dituntut Penjara Seumur Hidup: Semua Mengada-ada

Trending 7 months ago

CNN Indonesia

Senin, 06 Feb 2023 23:49 WIB

Bagikan :  

Surya Darmadi menilai jaksa penuntut umum mengada-ada lantaran menuntut dengan pidana penjara seumur hidup kasus dugaan korupsi dan TPPU. Surya Darmadi menilai jaksa penuntut umum mengada-ada lantaran menuntut dengan pidana penjara seumur hidup kasus dugaan korupsi dan TPPU. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi menilai jaksa penuntut umum mengada-ada lantaran menuntut dirinya dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Dia merasa jengkel terlebih disebut melakukan pencucian uang.

"Dari mulai upaya saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, saya utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi nan dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," ujar Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2).

"Kalau saya dianggap mega-koruptor, saya enggak bakal pulang dari Taiwan menyerahkan diri," tambahnya.

Penasihat norma Surya, Juniver Girsang, menilai jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri lantaran menjatuhkan tuntutan tidak berasas kebenaran persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya nan bergerak di bagian perkebunan mempunyai legalitas dalam menjalankan aktivitas usaha.

Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan milik Surya pun diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen nan tetap kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan area rimba untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).

"Sangat tidak logis jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara lantaran ada perambahan rimba dan kerusakan lingkungan lantaran tidak bayar PSDH/HR lantaran Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan rimba namun hanya melanjutkan upaya nan telah terbangun oleh pemilik lama," ucap Juniver.

Dia pun menyoroti jaksa nan tidak menghormati ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, dikarenakan kebijakan nan selama ini tidak konsisten telah dievaluasi oleh pemerintah cq presiden, bagi setiap orang alias badan norma andaikan terlanjur melakukan aktivitas upaya di dalam area rimba dan mempunyai izin tidak bisa dipidana namun hanya dilakukan tindakan administratif dan diberikan jangka waktu selama tiga tahun sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja," terang dia.

"Oleh karenanya, semestinya tuntutan kerabat jaksa penuntut umum adalah onslag artinya tuntutan tersebut prematur, belum saatnya dilakukan penegakan norma lantaran pemisah waktu UU Cipta Kerja adalah 2 November 2023," pungkasnya.

Surya Darmadi dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Meski dituntut seumur hidup, jaksa meminta majelis pengadil juga menghukum Surya untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa turut menuntut Surya bayar duit pengganti atas kerugian finansial negara sebesarRp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) andaikan tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Jika Surya tidak bisa melunasi duit pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, terang jaksa, maka bakal diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Surya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Source cnnindonesia.com
cnnindonesia.com