Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak beberapa tahun terakhir produk asuransi mulai digemari masyarakat Indonesia. Mereka nan membeli produk asuransi biasanya didasarkan oleh keengganan menggunakan asuransi pemerintah alias BPJS. Produk asuransi nan ditawarkan pun beragam bentuknya, dari mulai asuransi kesehatan, asuransi jiwa, alias bisa dikemas lebih menarik dengan menyebut tabungan masa depan alias asuransi pendidikan.
Produk-produk nan disebutkan bisa dikatakan produk lama nan biasa ditawarkan sepanjang sejarah asuransi di dunia. Namun, seiring berjalannya waktu muncul penemuan produk asuransi. Sebut salah satunya Unit-Linked Insurance Plans (ULIP). ULIP adalah produk asuransi nan menggabungkan jasa asuransi dan investasi sekaligus. Jadi, pengguna bisa mendapatkan faedah ganda, ialah perlindungan asuransi dan investasi.
Dilansir Indiatimes, konsep baru ini pertama kali dipopulerkan di India pada 1972 oleh perusahaan asuransi Unit Trust of India. Perusahaan menawarkan ULIP sebagai produk asuransi terbaik bagi pengguna nan tidak hanya mau terlindungi secara fisik, tetapi senang di masa depan lewat investasi. Keunggulan ini kemudian menarik animo masyarakat untuk membelinya.
Mengutip studi Titik Rianawati dan Sabtarini K. dalam "Mengenal Unit Link : Asuransi Dengan Fitur Investasi" (Jurnal Visi Manajemen, 2021), keberadaan ULIP di Indonesia terdeteksi pada tahun 1988. Hampir seluruh perusahaan asuransi menawarkan produk baru ini. Masyarakat pun merespons baik konsep ULIP karena dinilai lebih untung. Respons positif ini juga melangkah beriringan dengan tumbuhnya minat masyarakat terhadap pasar modal nan diaktifkan kembali oleh pemerintah pada 1977. Layaknya asuransi pada umumnya, pengguna hanya perlu bayar premi tiap bulannya. Premi itu dibagi dalam dua porsi: premi perlindungan dan premi investasi.
Menurut Soetanto Hadinoto dalam Bank Strategy on Funding and Liability (2013), pada awal peluncurannya unit link menggunakan jenis seperti goverment fixed-interest nan lebih menekankan tingkat keamanan dan pengembalian investasi nan tetap. Selain itu digunakan juga investasi managed fund nan berarti penyerahan kuasa pengaturan investasi oleh penanammodal kepada manajer investasi guna memperoleh hasil investasi optimum.
Sekilas asuransi ini terlihat positif. Namun pada praktiknya muncul kegagalan sejak awal diperkenalkan. Mengutip kitab Dosa-Dosa Unit Link (2022), konsumen kerap kali dibohongi perusahaan asuransi lantaran hanya memaparkan laporan perkembangan asuransi secara umum, sekaligus hanya memberi tahu biaya premi tiap bulannya.
Proses pengenalan ini tanpa dibarengi dengan langkah dan penjelasan nan benar. Akibatnya, nasabah tidak mendapatkan info jelas dan berkala tentang konsep ULIP sehingga kudu membeli produk salah nan tidak sesuai kebutuhan. Nasabah terlena dengan manisnya hasil investasi nan dijanjikan dibanding proses perputaran duit didalamnya.
Minimnya literasi finansial pengguna ini kemudian jadi celah kejahatan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dan persoalan ini terus melangkah dari dulu sampai sekarang. Berbagai patokan tentang asuransi pun tetap saja tidak menghilangkan permasalahan. Hingga akhirnya, pengguna lagi-lagi dirugikan lantaran tidak menerima hasil sesuai janji perusahaan.
Berdasarkan info perasuransian OJK tahun 2015, nilai premi produk unit link telah mencapai Rp 57,21 triliun alias 45,1% dari total premi seluruh asuransi jiwa. Namun, pada 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 360 pengaduan mengenai unit link. Setahun berikutnya, jumlah kejuaraan melonjak 65% menjadi 593. Gara-gara polemik itu, ada 2,4 juta pengguna nan kudu sampai tutup asuransi.
Semua ini terjadi lantaran minimnya literasi finansial nan kemudian dimanfaatkan oleh pemasok dan perusahaan asuransi, sehingga pengguna pun tidak mendapatkan kewenangan sebagaimana tujuan memilih produk unit link.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Amsyong! Asuransi Jiwa Vale Indonesia Nyangkut di Wanaartha
(mfa/mfa)