Rekonstruksi kasus kecelakaan mahasiswa UI. Polisi memutuskan untuk mencabut status penetapan tersangka Hasya. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya mahasiswa UI nan meninggal bumi dalam kecelakaan usai dilindas oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2).
Polisi mencabut status tersangka Hasya lantaran ada ketidaksesuaian manajemen prosedur dalam investigasi kasus kecelakaan nan merenggut nyawanya.
Trunoyudo juga mengatakan kepolisian bakal merehabilitasi nama baik Hasya. Ia memastikan bakal melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya nan menjadi korban tewas kecelakaan.
"Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan pertimbangan ke dalam untuk memperbaiki penerapan prosedur di lapangan," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah membentuk tim unik untuk mengusut kecelakaan mahasiswa UI nan melibatkan pensiunan polisi. Polisi pun menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan nan menewaskan Hasya, Kamis (2/2) lalu.
Rekonstruksi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, master transportasi, hingga master norma pidana.
Eko datang dalam gelaran ulang kasus kecelakaan itu, tetapi family Hasya maupun pengacara absen.
Kuasa norma AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, Kitson membantah kliennya membiarkan Hasya usai tertabrak kliennya. Kitson apalagi mengatakan kliennya sudah memanggil ambulans untuk membawa Hasyake rumah sakit.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]