Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan nan menewaskan mahasiswa UI Mohammad Hasya Attalah Syahputra nan dijadikan tersangka dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya mengakui ada ketidaksesuaian manajemen prosedur dalam pengusutan kasus kecelakaan antara mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) dan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan pertimbangan nan melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian manajemen prosedur sebagaimana nan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang investigasi tindak pidana mengenai proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara unik nan dilakukan oleh Kabidkum dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.
"Gelar perkara unik dipimpin Kabidkum membahas manajemen prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik pekerjaan Polri," tuturnya.
Polisi sebelumnya mencabut status tersangka Hasya, mahasiswa UI nan meninggal bumi dalam kecelakaan nan juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Polisi mencabut status tersangka Hasya lantaran ada ketidaksesuaian manajemen prosedur dalam investigasi kasus kecelakaan nan merenggut nyawanya.
Trunoyudo menyampaikan kepolisian juga bakal merehabilitasi nama baik Hasya. Ia juga memastikan bakal melakukan pertimbangan mendalam buntut penetapan tersangka Hasya nan menjadi korban tewas kecelakaan.
Polda Metro Jaya turut meminta atas mengenai proses penyelidikan kasus ini. Sebab, ditemukan ada ketidaksesuaian manajemen prosedur dalam proses penyelidikan.
"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," ucap Trunoyudo.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]