Perusahaan Asuransi Terlibat Pemalsuan Lapkeu Terancam Denda Rp200 M

Trending 7 months ago

OJK mengatakan perusahaan asuransi nan membikin pencatatan tiruan dalam pembukuan alias laporan finansial bakal dikenakan denda Rp10 miliar - Rp200 miliar. OJK mengatakan perusahaan asuransi nan membikin pencatatan tiruan dalam pembukuan alias laporan finansial bakal dikenakan denda Rp10 miliar - Rp200 miliar. (Istockphoto/Courtneyk).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perusahaan asuransi selaku pelaku upaya sektor finansial (PUSK) nan membikin pencatatan tiruan dalam pembukuan alias laporan finansial bakal dikenakan denda Rp10 miliar - Rp200 miliar.

Mereka mengatakan ancaman denda itu sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (UU P2SK).

"Dalam perihal terdapat pelanggaran mengenai pelaporan keuangan, pengurus dan pegawai PUSK dapat dikenakan hukuman pidana dan denda secara berjenjang hingga maksimal Rp200 miliar. Jadi beda industri, beda hukuman dan konsekuensinya," ujar Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Pertemuan Tahun Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2).

Dalam paparan Sophia, komisaris, pengawas, direksi, pengurus, pengelola, pegawai perasuransian, perbankan, dan biaya pensiun nan melakukan pemalsuan dalam laporan finansial dikenakan hukuman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga 200 miliar. Sementara bagi lembaga pembiayaan dikenakan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Kemudian pencatatan tiruan dalam laporan finansial lembaga finansial mikro (LKM) dikenakan hukuman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Sophia juga menjelaskan bahwa PUSK nan melakukan hubungan upaya dengan sektor finansial kudu menyampaikan laporan finansial nan wajib disusun berasas standar laporan keuangan. Dalam rangka penyampaian laporan keuangan, pemerintah dapat membentuk alias menunjuk platform berbareng pelaporan finansial (financial reporting single window).

Namun, penyampaian laporan finansial melalui financial reporting single window tidak menghilangkan kewenangan kementerian, lembaga, alias otoritas mengenai untuk meminta laporan finansial secara langsung kepada entitas pelapor.

"Jadi ini sebetulnya penguatan dari patokan sebelum nya di mana semua entitas diwajibkan untuk menyampaikan laporan ke Kemendag (Kementerian Perdagangan)," ujar Sophia.

Di sisi lain, PUSK wajib menerapkan tata kelola baik nan minimal mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab independensi, dan kelaziman demi menerapkan prinsip tata kelola nan baik pada sektor keuangan. PUSK juga kudu mengikuti perkembangan dan dinamika industri dalam rangka penerapan tata kelola nan baik serta wajib menerapkan manajemen akibat nan efektif.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Source cnnindonesia.com
cnnindonesia.com