Ilustrasi. Seorang perawat jadi tersangka usai menggunting jari pasien nan tetap bayi (niekverlaan/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polrestabes Palembang menetapkan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah, DN menjadi tersangka usai menggunting jari bayi usia delapan bulan nan sedang dirawat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah interogator memeriksa saksi nan dipertegas oleh kecukupan perangkat bukti.
"Atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," kata dia mengutip Antara, Senin (6/2).
DN sudah diperiksa oleh interogator berbareng 6 orang saksi lainnya. Saksi nan diperiksa antara lain family korban serta pihak rumah sakit pada Senin siang (6/2).
Berdasarkan pemeriksaan, interogator menemukan unsur kelalaian dari DN saat hendak memotong perban infus di tangan pasien nan tetap bayi menggunakan gunting medis.
Namun, DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi wanita itu ikut tergunting. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban agar hati-hati.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membikin laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu lampau (4/2).
Kepada polisi Suparman (38), penduduk Jakabaring, Palembang melaporkan perawat RS Muhammadiyah, DN lantaran diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.
Perbuatan itu berjalan saat DN merawat korban di sebuah bilik perawatan jasa umum lantaran sakit demam pada Jumat (3/2).
Akibatnya korban kudu menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini tetap dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.
(Antara/bmw)
[Gambas:Video CNN]