Ilustrasi. Dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah divonis 2-2,5 tahun penjara. (iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia --
Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) divonis dengan pidana dua hingga 2,5 tahun penjara mengenai kasus suap penyelenggaraan beragam proyek.
Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sama dengan tuntutan tim jaksa KPK.
Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Lebih ringan daripada tuntutan tim jaksa KPK nan mau Simon dihukum dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Lebih ringan daripada tuntutan tim jaksa KPK nan mau Jusieandra dihukum dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersambung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pengganti pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/2).
Baik terdakwa, penasihat norma dan tim jaksa KPK menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding.
Dalam kasus ini, KPK belum sukses memproses norma Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak lantaran nan berkepentingan melarikan diri. Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK juga menjerat Ricky dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, KPK juga telah memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lembaga antirasuah bekerja sama dengan abdi negara penegak norma lain untuk memburu Ricky.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]