Pemilik Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Trending 7 months ago

Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Meski dituntut seumur hidup, jaksa meminta majelis pengadil juga menghukum Surya untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Surya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa turut menuntut Surya bayar duit pengganti atas kerugian finansial negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) andaikan tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Jika Surya tidak bisa melunasi duit pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, terang jaksa, maka bakal diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan ialah Surya selaku pemilik perusahaan nan bergerak di bagian perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta di bagian properti tidak melakukan prinsip tata kelola perusahaan nan baik alias good governance.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya nan dilakukan di area rimba di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh untung tidak sah alias illegal gain sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453.

Selain itu, perbuatan Surya disebut telah mengakibatkan kerugian finansial negara dan perekonomian negara nan sangat besar.

"Hal-hal meringankan ialah terdapat kekayaan kekayaan terdakwa nan disita untuk pemulihan kerugian finansial negara. Terdakwa telah berumur lanjut," ucap jaksa.

Tindak pidana dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.

Sementara itu, Raja Thamsir dituntut dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Raja Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru mengenai kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Source cnnindonesia.com
cnnindonesia.com