Foto: Mahendra Siregar dalam aktivitas pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2023. (Tangkapan layar youtube OJK 2023)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sektor finansial melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). RUU ini pun telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan konsentrasi OJK dalam penerapan UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi nan lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar finansial global.
"Terkait petunjuk UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK bakal secara berjenjang memperluas aktivitas dan produk sektor jasa keuangan, seperti bursa karbon, aktivitas upaya bullion, aset digital dan mata uang digital dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules," ungkap Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).
Seperti diketahui ada lima lingkup perihal nan diatur dalam UU P2SK, antara lain penguatan kelembagaan otoritas sektor finansial dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Kemudian mendorong akumulasi biaya jangka panjang sektor finansial untuk kesejahteraan dan support pembiayaan pembangunan nan berkesinambungan, perlindungan konsumen. Terakhir literasi, inklusi, dan penemuan sektor keuangan.
Dalam UU ini, OJK sebagai regulator mempunyai program penjaminan polis dan bakal direalisasikan dalam lima tahun. Dalam perihal ini, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membahas mengenai kriteria perusahaan asuransi nan dapat dijamin polis nasabahnya. Polis nan dapat dijamin oleh OJK dan LPS juga berupa polis perlindungan dan bukan produk asuransi unit link.
Penguatan pengawasan juga dilakukan dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.
Kemudian dalam UU ini, OJK juga merevisi struktur perbankan sehingga nantinya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penguatan lainnya adalah dalam aspek governance nan juga menjadi modal bagi industri perbankan. Sehingga industri perbankan bisa bersih dari kejahatan perbankan. Penguatan lainnya adalah melalui digitalisasi perbankan. Dalam langkah ini, perbankan perlu menyiapkan sistem integrasi sehingga pertukaran info mengenai kejahatan perbankan alurnya bisa terlacak.
Sedangkan dalam pengawasan konsumen, OJK bakal melakukan sosialisasi beberapa ketentuan di P2SK dan meningkatkan kualitas pengaduan konsumen.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebut dalam UU P2SK terdapat kewenangan tambahan dan pengaturan baru nan kudu dilakukan. Di mana sebanyak 224 POJK dan 43 Peraturan Pemerintah perlu diterbitkan.
"Karena jika dibuat satu per satu POJK bakal panjang, ada 224 POJK. Tapi jika memang bisa dibikin metode omnibus, misalnya beberapa POJK bisa menampung beberapa POJK. Ini memang sedang didiskusikan, dan tentu prioritasnya, mana POJK nan kudu dibuat dalam 6 bulan dan mana nan dibuatnya tetap bisa 1 tahun lagi alias 2 tahun lagi," ungkap Mirza.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Ngeri! Bos OJK Sebut Ekonomi Dunia Bakal Alami Perfect Storm
(dpu/dpu)