OJK dan LPS Bakal Atur Kriteria Asuransi Peserta Penjaminan Polis

Trending 7 months ago

OJK bakal berkoordinasi dengan LPS dalam menyusun kriteria peserta program penjaminan polis asuransi sesuai petunjuk UU PPSK. OJK bakal berkoordinasi dengan LPS dalam menyusun kriteria peserta program penjaminan polis asuransi sesuai petunjuk UU PPSK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyusun kriteria perusahaan asuransi yang bisa jadi peserta program penjaminan polis.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Untuk perasuransian, kerjasama dengan LPS dalam menyusun kriteria perusahaan asuransi nan ikut serta dalam program penjaminan polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahun Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2).

Selain itu, penguatan aspek kelembagaan perusahaan asuransi nan berbentuk upaya berbareng juga bakal dilakukan, khususnya mengenai anggaran dasar, rapat umum personil (RUA), keanggotaan, dan organ upaya bersama.

"Jadi upaya berbareng sekarang sudah ada pengaturannya di level undang-undang nan saat ini adalah asuransi Bumiputera. Itu adalah asuransi upaya bersama," kata Ogi.

Dalam UU P2SK, LPS mempunyai kegunaan tambahan untuk melindungi biaya masyarakat nan ada di perusahaan asuransi. Selama ini, LPS hanya berfaedah untuk melindungi biaya pengguna di industri perbankan.

"Lembaga Penjamin Simpanan bermaksud menjamin dan melindungi biaya masyarakat nan ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah," bunyi Pasal 3A UU P2SK.

Dengan kegunaan tambahan itu, ada tiga kegunaan tambahan LPS nan ditetapkan pemerintah melalui UU P2SK. Karenanya, kegunaan LPS nan tadinya hanya dua menjadi lima.

Dua kegunaan LPS sebelumnya adalah menjamin simpanan pengguna di perbankan dan ikut andil menjaga stabilitas sistem finansial dalam perihal ini perbankan.

Sementara, tiga kegunaan tambahan LPS adalah menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian persoalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah nan dicabut izin usahanya oleh OJK.

Dalam menjalankan kegunaan menjamin polis asuransi, LPS bekerja merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Source cnnindonesia.com
cnnindonesia.com