Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bicara tentang nasib saham nan disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) nan menjadi buntut kasus korupsi asuransi. pihaknya menghormati penegakkan dan proses norma nan berjalan.
"Terkait saham nan disita Kejagung, tentunya OJK mengormati penegakkan hukum, termasuk kasus yang sudah final alias inkrah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Senin (6/2).
Seperti diketahui, ada 11 emiten tercatat sebagai saham sitaan milik Kejaksaan Agung (Kejagung). Kesebelas emiten tersebut kebanyakan sahamnya dimiliki tersangka kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Emiten nan kebanyakan sahamnya disita Kejagung itu antara lain: PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), PT Andira Agro Tbk (ANDI), PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT),
Ada pula PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sky Energy Indonesia (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Sebagai perusahaan terbuka, kesebelas saham ini tak hanya dimiliki tersangka kasus mega korupsi tersebut. Kepemilikan modal perusahaan ini juga dipegang beberapa perusahaan dan masyarakat.
Emiten MYRX misalnya, mempunyai kepemilikan masyarakat sebesar 66,23%. sementara emiten TRAM mempunyai kepemilikan publik sebesar 63,82% persen. Dengan kata lain, para penanammodal ritel juga mempunyai saham ini.
Terkait perihal itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menegaskan bahwa saham milik penanammodal ritel tidak bakal terpengaruh.
"Yang dipegang oleh para penanammodal kan tidak disita," tutur Djustiani, dikutip Senin, (6/2/2023).
Setali tiga uang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, transaksi saham di BEI tetap melangkah normal.
"Tetap berjalan, tapi tidak dijual, lantaran kita blokir. Jadi dalam posisi mengambang, mau dia naik turun itu tidak ngaruh. apakah bisa rugi kedepan? bisa," ucap dia saat diwawancarai Jumat, (3/2/2023).
Ketut pun memastikan, nan disita Kejagung berbentuk persenan kepemilikan saham saja, bukan valuasi harganya.
"Kita menyita bukan berfaedah berakhir valuasi harganya. kalo itu kan sama saja bunuh diri. lantaran saham itu kan bukan kertas bukan apa, tapi dalam corak fisik. Banyak pihak kedua dan ketiga, banyak masyarakat juga nan memiliki," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, ialah Benny Tjokrosaputro nan sebesar Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.
Selain penyitaan aset, Bentjok juga dihukum penjara seumur hidup berbareng rekannya nan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kasus Jiwasraya telah membikin kerugian negara nan mencapai lebih Rp 17 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Saham-Saham Terafiliasi Benny Tjokro nan Dimiliki Kejagung
(rob/ayh)