Ilustrasi. Petugas menyuntikkan vaksin booster Covid-19. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memutuskan vaksin booster kedua Covid-19 menjadi syarat perjalanan dan mudik Lebaran 2023 alias Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Belum, saat ini," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/2).
Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes M. Syahril menyampaikan bahwa syarat perjalanan tetap merujuk pada patokan sebelumnya.
"Jadi tetap nan lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan," ujarnya.
Artinya, patokan perjalanan jarak jauh tetap sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam patokan itu, perjalanan jarak jauh kudu dilakukan dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster pertama Covid-19.
"Jadi booster untuk satu tetap masuk seperti nan lama, belum dicabut, dalam makna kata tetap bertindak Surat Edaran Satgas Covid-19," katanya.
Masyarakat umum sudah bisa mendapat vaksin Covid-19 dosis keempat alias booster kedua mulai 24 Januari 2023 lalu.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster kedua diberikan secara gratis.
Pada vaksinasi dosis keempat alias booster kedua ini salah satunya buatan Pfizer. Jumlah vaksin nan tersedia mencapai 3,3 juta dosis. Ada juga vaksin buatan dalam negeri, Indovac sebanyak 4,5 juta dosis.
Meski pandemi sudah melandai dan pembatasan sosial sudah dibuka kembali, Budi Gunadi meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi booster kedua.
(mts/kid)
[Gambas:Video CNN]