Keluarga Hasya Mahasiswa UI Respons Permintaan Maaf Polda Metro Jaya

Trending 7 months ago

Kuasa norma pihak family menyampaikan pesan orang tua almarhum mahasiswa UI usai Polda Metro Jaya mengakui kesalahan penetapan tersangka dan minta maaf. Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak family dari almarhum mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra (HAS) mengapresiasi permintaan maaf dari Polda Metro Jaya.

Keluarga juga berterima kasih atas janji kepolisian nan memulihkan nama Hasya usai mencabut status tersangka. 

Hasya sebelumnya ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan nan menewaskan dirinya. Dalam penetapan tersangka itu, polisi sebelumnya menyatakan Hasya dianggap lalai dalam berkendara.

"Menyampaikan pesan dari pihak family ialah orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, nan telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya," kata kuasa norma pihak family Hasya, Gita Paulina, dalam keterangannya, Senin (6/2).

Gita mengatakan orang tua Hasya juga mengapresiasi pernyataan Polda Metro Jaya nan meminta maaf mengenai kesalahan prosedur nan dilakukan dalam proses penyelidikan.

"Serta memberikan bukti awal adanya angan bagi ananda Hasya dan keluarga," ucap dia.

Gita turut menyampaikan selaku tim kuasa norma pihaknya berambisi pencabutan status tersangka ini menjadi awal bagi upaya pemulihan nama baik Hasya.

"Dan berbarengan dengan itu menjadi titik kembali bagi Polda Metro Jaya mclakukan pemulihan alias rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga," tuturnya.

Sebelummya, polisi mencabut status tersangka Hasya, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan nan juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2).

Polisi mencabut status tersangka Hasya lantaran ada ketidaksesuaian manajemen prosedur dalam investigasi kasus kecelakaan nan merenggut nyawa mahasiswa UI itu usai diterjang mobil pensiunan Polri, Eko.

Trunoyudo menyampaikan kepolisian juga bakal merehabilitasi nama baik Hasya. Ia juga memastikan bakal melakukan pertimbangan mendalam buntut penetapan tersangka Hasya nan menjadi korban tewas kecelakaan.

Polda Metro Jaya turut meminta atas mengenai proses penyelidikan kasus ini. Sebab, ditemukan ada ketidaksesuaian manajemen prosedur dalam proses penyelidikan.

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," ucap Trunoyudo.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Source cnnindonesia.com
cnnindonesia.com