BPJS Ketenagakerjaan | CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2023 18:10 WIB
Bagikan :
Ilustrasi Rancangan Undang-Undang. (Foto: Istockphoto/fstop123)
Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana pemerintah untuk memindahkan kewenangan BPJS kepada Kementerian mengenai melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tetap menuai pro dan kontra. Beberapa pihak pun beranggapan bahwa BPJS sebagai lembaga agunan sosial institusional kudu berdiri sendiri (independen).
Salah satu pandangan pun dikemukakan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, nan mengaku pihaknya tengah membahas draft RUU Omnibus Law Kesehatan secara serius dan hati-hati.
Dia menuturkan, RUU Kesehatan ini mengenai dengan Undang-undang (UU) lain, dan tentu salah satu diantaranya menyangkut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pandangannya, secara kelembagaan, BPJS telah berdiri sendiri dengan struktur nan jelas, ialah ada Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi.
"Jadi BPJS itu tidak boleh di bawah kementerian secara langsung, mereka berdiri sendiri. Laporan internal mereka langsung dilaporkan ke Presiden dan diperiksa oleh BPK. Tentu di sisi nan lain BPJS juga dapat diperiksa DPR sebagai perwakilan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/2).
Maka dari itu, secara pribadi dia tidak setuju jika BPJS bakal dipindahkan kewenangannya di bawah kementerian. Hal tersebut lantaran BPJS sebagai lembaga agunan sosial institusional nan berdiri sendiri (independen), sementara kementerian pada sisi nan lain sebagai regulator dan eksekutor.
Kemudian, Saleh menambahkan, duit nan ada di dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah duit masyarakat. Sedangkan duit masyarakat semestinya dikelola oleh lembaga nan independen, tidak bisa diatur secara langsung oleh pemerintah (kementerian).
Termasuk BPJS Kesehatan, walaupun di dalam BPJS Kesehatan ada Rp46 triliun anggaran dari APBN setiap tahun nan dialokasikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi itu merupakan salah satu bagian subsidi pemerintah untuk masyarakat.
Subsidi adalah pemberian alias dukungan, jika sudah diberikan ke masyarakat, berfaedah punya masyarakat. Ini tidak jauh berbeda dengan BLT, jadi itu tetap duit masyarakat.
Terlebih, anggaran nan ada di BPJS Ketenagakerjaan semuanya adalah iuran nan dibayarkan oleh para pekerja secara resmi dan formal.
Saleh merinci, ada sekitar Rp630 triliun anggaran nan ada di BPJS Ketenagakerjaan nan dikelola secara berdikari untuk mendapatkan banyak manfaat, demi kepentingan nan bakal diambil oleh para pekerja.
"Jadi tetap ada cukup waktu untuk pemerintah dan DPR menentukan sikap. Dikhawatirkan nantinya bakal mengurangi kreatifitas, independensi dan kreasi mereka dalam mengelola agunan sosial," katanya.
Sekarang ini, kedua lembaga BPJS ini sedang baik, artinya dari sisi keuangan sedang baik, BPJS Kesehatan sedang surplus Rp50 triliun. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan nan setiap tahun selalu surplus.
Oleh lantaran itu, Saleh menegaskan, jika ada perbaikan, tidak kudu dibuat patokan lembaga BPJS itu menjadi di bawah kementerian. Dirinya pun mendorong agar pemerintah kembali mempelajari serta mengkaji secara serius soal RUU Omnibus Law Kesehatan mengenai pasal lembaga BPJS di bawah kementerian terkait.
(rir)
Bagikan :