Jreng, Kejagung Benarkan Benny Tjokro Cs Masih Bos MYRX

Trending 7 months ago

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung) Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pertanyaan soal pengelola statuter PT Hanson Internasional (MYRX) nan saat ini pengendali sahamnya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) menjadi Terdakwa kasus asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, pengendalian perusahaan berkepentingan sekarang tetap dijalankan oleh manajemen lama.

"Yang kita sita seluruh aset perusahaan. Manajemen tetap nan lama," tutur Ketut kepada CNBC Indonesia lewat pesan singkat, pada Senin, (6/2/2023).

Diketahui, per November 2019, posisi Direktur Utama PT Hanson Internasional dipegang oleh Benny Tjokrosaputro, lalu, ada beberapa jejeran kepala lain nan dipegang antara lain oleh Rony Agung Suseni, Adnan Tabrani, dan Hartono Santoso.

Meski tetap dilaksanakan oleh manajemen lama, untung perusahaan nan bergerak di bagian industri, perdagangan umum dan jasa ini nantinya bakal masuk ke kas negara. Nantinya, pengelolaan pendapatan ini sebagian dilakukan oleh BUMN.

"Keuntungan perusahaan masuk ke kas negara dibawah pengawasan Jaksa, sebagian besar sudah kita serahkan pengelolaannya ke BUMN," kata dia.

Diketahui, Hanson adalah perusahaan properti nan mengembangkan proyek Citra Maja Raya 1, Citra Maja Raya 2, Forest Hill, dan Millenium City. Sebelumnya, perusahaan dikenal sebagai produsen tekstil dan sempat berganti upaya menjadi daya dan mineral, nan sempat diwarnai beberapa kali digelarnya penambahan modal dengan menerbitkan saham (rights issue).


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tjokro Cs, Keluarga Dalam Pusaran Kasus Korupsi Asuransi


(Mentari Puspadini/ayh)

Source cnbcindonesia.com
cnbcindonesia.com