Jokowi 'Ogah' Skandal Adani Kejadian di RI, Begini Reaksi OJK

Trending 7 months ago

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya penguatan penerapan hukuman terhadap kepatuhan perilaku pelaku upaya dan konsumen di industri jasa finansial dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penguatan pengawasan terhadap perilaku pasar alias market conduct ini krusial agar menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

Ia berujar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengingatkan pentingnya market conduct ini dengan berkaca pada skandal nan menimpa Gautam Adani, konglomerat asal India pemilik Adani Grup. Skandal nan terjadi pada Adani ini turut memengaruhi perekonomian India.

"Kalau tadi Pak Presiden menyebut Adani ya, itu satu perusahaan bisa efeknya berakibat ke sistem perekonomian India," kata Friderica dalam aktivitas Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Frederica mengingatkan, persoalan nan terjadi pada Adani dan India secara keseluruhan itu disebabkan pelanggaran terhadap market conduct. Ini pun menurutnya kerapkali terjadi juga saat munculnya krisis finansial secara global.

"Kalau kita memandang era dulu seperti Ben Bernanke juga pernah menyatakan nan menyebabkan global financial crisis adalah pelanggaran terhadap market conduct. Ini kita juga sama-sama menjaga industri kita," tuturnya.

Di Indonesia, kerentanan terhadap persoalan market conduct sebetulnya juga tetap besar. Menurut Frederica, ini terlihat dari besarnya gap antara literasi finansial dengan inklusi finansial meskipun tingkat persentase keduanya terus meningkat tiap tahun hingga sekarang masing-masing 49,7% dan 85,1%.

"Indeks literasi dan inklus memang naik tapi gap-nya cukup besar. Ada kemudian jika per sektor ada nan literasinya tinggi tapi inklusinya rendah ini kemungkinan lantaran kepercayaan terhadap produk jasa finansial tersebut rendah saat ini lantaran beberapa kasus," ucapnya.

Di sisi lain, dia melanjutkan pengaduan konsumen di sektor industri ini juga semakin meningkat baik ke OJK maupun ke pelaku upaya sektor keuangan. Berdasarkan info jasa konsumen nan masuk ke OJK pada 2022 mencapai 315.918 dan 5% sifatnya pengaduan.

Maka dari itu, UU PPSK kata dia telah menegaskan kewenangan market conduct. Cakupannya terdiri dari literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku upaya sektor finansial (PUSK), penanganan pengaduan, hingga pemberantasan penipuan investasi.

Sanksi-sanksinya pun telah ditegaskan dalam Pasal 285 untuk hukuman administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, serta Pasal 306 mengenai hukuman pidana nan ancamannya 2-10 tahun penjara dan pidana denda Rp 25-250 miliar.

Dalam pengawasan market conduct OJK pun kata dia bakal menerapkan 4 mekanisme, mulai dari pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence, hingga pemantauan. Melalui sistem ini dia meminta kepada PUSK menindaklanjuti setiap temuan OJK nan telah disampaikan.

"Jadi jika misalnya teman-teman di OJK memanggil ibu bapak, mengundang alias memanggil, itu tolong ditindaklanjuti, lantaran dari situ kita bisa melakukan pemeriksaan unik ialah pemeriksaan on site," tuturnya.

Source cnbcindonesia.com
cnbcindonesia.com