Jokowi: Kasus Jiwasraya Rp 17 T, ASABRI Rp 23 T, Saya Hafal

Trending 7 months ago

Presiden Jokowi pada Pertemuan Industri Jasa Keuangan, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Tangkapan layar Setpres RI) Foto: Presiden Jokowi pada Pertemuan Industri Jasa Keuangan, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Tangkapan layar Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya sangat hafal dan mengikuti kasus-kasus penipuan nan terjadi di sektor finansial Indonesia. Dia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan ketat, agar kasus serupa tak terjadi.

Dalam aktivitas Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJ) nan diadakan OJK hari ini, Jokowi memberikan peringatan soal banyaknya kasus penipuan sektor finansial di Indonesia. Ujungnya, banyak masyarakat nan menjadi korban.

"Jangan sampai (terulang) ASABRI Rp 23 triliun, Jiwasraya Rp 17 triliun. Adalagi Indosurya, Wanaartha. Sampai hafal saya lantaran baca ini. Lalu unit link, ini kudu mikro satu-satu diikuti," ujar Jokowi dalam aktivitas nan digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (6/2/2023).

"Karena rakyat nan nangis. Rakyat hanya minta satu, duit balik. Waktu saya berjamu ke Tanah Abang ada nan nangis-nangis ke saya. Waktu di aktivitas Imlek juga nangis-nangis ke saya. Di Surabaya nangis-nangis itu juga. Hati-hati namanya pengawasan kudu diintensifkan," papar Jokowi.

Kepala Negara mengakui dia sering dapat pelaporan soal kasus-kasus penipuan investasi. Bahkan nan sudah bertahun-tahun pelaporan penipuan dilakukan, tapi hingga sekarang belum tuntas.

"Yang begini-begini hati-hati, nan kita bangun adalah trust. Kalau sudah lenyap susah membangun kembali. Saya percaya OJK nan sekarang bisa," ujarnya.

Seperti diketahui, berasas info Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya investasi periode 2012-2019 di PT Asabri (Persero) tetap menjadi nan terbesar di Indonesia ialah mencapai Rp 23,74 triliun alias rinciannya menembus Rp 23.739.936.916.742,58.

Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kasus perusahaan asuransi jiwa BUMN lainnya ialah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian negara, juga berasas hitungan BPK, mencapai Rp 16,8 triliun.

Besaran hitungan BPK ini beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Jiwasraya ialah Rp 17 triliun. Dari jumlah Rp 16,8 triliun itu, terdiri dari kerugian investasi di saham Rp 4,65 triliun dan reksa biaya Rp 12,16 triliun.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tjokro Cs, Keluarga Dalam Pusaran Kasus Korupsi Asuransi


(wed/wed)

Source cnbcindonesia.com
cnbcindonesia.com