Harga Emas Antam Anjlok Rp 13.000 jadi Rp 1.029.000 Per Gram

Trending 7 months ago

JawaPos.com – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk ambruk sebesar Rp 13.000 menjadi Rp 1.029.000 per gram pada perdagangan hari ini, Jumat (3/2). Harga tersebut menurun tajam dibandingkan dengan nilai di hari sebelumnya sebesar Rp 1.042.000 per gram.

Mengutip situs resmi Antam, nilai nan ambruk juga bertindak untuk buyback emas Antam sebesar Rp 18.000 menjadi Rp 928.000 per gram. Itu artinya, selisih buyback dengan nilai jual cukup tinggi tembus Rp 101.000 per gram.

Mengutip Reuters, nilai emas naik pada hari Jumat lantaran pasar mencerna komentar baru-baru ini dari Ketua Federal Reserve Jerome Powell, tetapi logam mulia menuju penurunan mingguan terbesar sejak November setelah penurunan 2 persen di sesi sebelumnya.

Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.916,34 per troy ons pada pukul 00.42 GMT, setelah turun 2 persen di sesi sebelumnya dalam tindakan jual nan dipicu oleh penguatan dolar dan tindakan ambil untung. Sedangkan emas berjangka AS turun 0,1 persen menjadi USD 1.915,60 meski begitu bullion tercatat menuju penurunan mingguan 0,6 persen.

Berikut ini rincian nilai emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Jumat (3/2) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur:

Harga emas 0,5 gram: Rp 564.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.029.000
Harga emas 3 gram: Rp 2.972.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.920.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.785.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.337.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.595.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 242.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 484.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 969.600.000

Sementara itu, berasas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan bakal dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika mau dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan bakal disertai dengan bukti pangkas PPh 22.

Sementara itu, untuk nilai buyback nan ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak jika penjualannya melampaui Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback bakal dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, bakal dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Edy Pramana

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri

Source jawapos.com
jawapos.com