Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda PT Bersama Zata Jaya Tbk (ZATA) menyatakan telah menyelesaikan pembayaran utang kepada PT Bank Raya Tbk (AGRO).
"Untuk Bank Raya sudah selesai. Sudah lunas," kata Sekretaris Perusahaan ZATA Irvan Rachmawan saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (6/2).
Secara terpisah, Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana menjelaskan, jika perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan prospektus, maka termasuk dalam pelanggaran. Pasalnya, setiap perubahan realisasi prospektus, kudu ada sistem tersendiri sesuai dengan patokan nan bertindak di Bursa Efek Indonesia, dalam perihal ini, hingga rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Sebelum diubah dia kudu RUPS alias diumumkan enggak bisa dong tiba-tiba jika tiba-tiba sudah melanggar. In general-nya siapapun kudu bertindak seperti itu," tegas Djustini.
Mengutip keterbukaan informasi, ZATA belum membayarkan utang Rp 22,21 miliar kepada PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO). Padahal, dalam prospektus tertulis bahwa manajemen ZATA telah menyampaikan bakal mengalokasikan biaya untuk membayarkan kewajiban.
Namun saat ini, pelunasan sudah dilakukan dan dalam waktu dekat bakal segera dilaporkan dalam keterbukaan informasi. "Pembayaran telah kami lakukan sejak bulan lampau dan bank juga sudah mengeluarkan SKL tanggal 3 kemarin. Dalam waktu dekat bakal kami laporkan," sebutnya kepada CNBC Indonesia.
Sebagai informasi, ZATA memperoleh biaya segar hasil IPO senilai Rp 170 miliar pada tahun lalu. Dalam prospektus, sebesar Rp 22,21 miliar bakal digunakan untuk pelunasan utang bank, Rp 28,8 miliar untuk penyetoran modal entitas anak BDM, dan sebesar Rp 114,7 miliar bakal digunakan untuk penyetoran modal ke entitas anak BZM.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Aroma Gagal Bayar Repo Saham Haji Asep Seret 'ZATA AA Gym'
(rob/ayh)