Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menyiapkan sejumlah akibat mitigasi dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi nan diprediksi bakal lebih lambat pada tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan di tahun 2023 ini pemulihan ekonomi Indonesia bakal terus dilaksanakan. Menurutnya, penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia sekarang adalah peningkatan aktivitas perekonomian domestik dari sisi konsumsi dan investasi.
“Pemulihan ekonomi Indonesia selama tahun 2022 bakal terus berlanjut. Peningkatan aktivitas perekonomian domestik dari sisi konsumsi dan investasi telah menjadi penopang pertumbuhan,” ujarnya dalam aktivitas Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Selain itu, lanjut Mahendra, keputusan pemerintah untuk menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga merupakan modal kuat pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Terbaru Januari 2023
“Kami meyakini sebagian besar akibat transmisi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia termasuk akibat penurunan nilai komoditas, penurunan permintaan ekspor dan pengetatan likuditas dunia mudah dipahami dan bakal dapat dimitigasi dengan tepat,” ucapnya.
Oleh lantaran itu, di tahun 2023 ini, OJK telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan dalam sektor keuangan. Prioritas kebijakan nan pertama, ungkap Mahendra, adalah penguatan sektor jasa keuangan.
Ia menjelaskan untuk sektor perbankan bakal difokuskan pada penguatan permodalan konsolidasi, penguatan governansi industri, penemuan produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan.
“Di pasar modal dan IKNB [Industri Keuangan Non-Bank] serangkaian upaya integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas mengenai pengelolaan investasi menjadi konsentrasi kebijakan OJK, bagi industri perasuransian upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi nan bermasalah,” ungkapnya.
Mahendra mengatakan penguatan industri jasa finansial juga bakal dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen dengan memberikan edukasi nan masif, meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa nan lebih efektif dan efisien, serta penguatan kegunaan gugatan perdata oleh OJK.
Baca Juga: Badai Resesi 2023, Sektor Real Estat Properti LPKR Incar Pembeli Rumah Pertama di Tangerang
“Penguatan industri jasa finansial makin dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen dengan edukasi nan masif, meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa nan lebih efektif dan efisien, serta penguatan kegunaan gugatan perdata oleh OJK,” tuturnya.