Suara.com - Pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM) nan masuk jejeran orang terkaya di Indonesia, Susilo Wonowidjojo, tengah menerima sorotan usai dirinya turut digugat Rp1 triliun oleh Bank OCBC NISP. Lantas, apa duduk perkaranya?
Diketahui bahwa Bank OCBC NISP melaporkan jejeran direksi, komisaris, hingga pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Susilo Wonowidjojo ini termasuk salah satu pemegang saham di sana.
Susilo sendiri masuk jejeran orang terkaya Indonesia ke-14 dengan kekayaan sekitar US$ 3,5 miliar alias setara Rp 51 triliun menurut info Forbes. Dicatat pada AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 diperbarui pada 21 Juli 2021, total sahamnya di PT HMU 99,9% alias senilai Rp 1,93 triliun.
Selain PT HMU, Bank OCBC NISP juga melaporkan dewan dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI). Tempat ini sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU dan telah merugikan bank mengenai berupa angsuran macet sebesar Rp 232 Miliar dan total Rp 1 Triliun di beberapa Bank lainnya.
Baca Juga: 4 Sikap Positif Low Tuck Kwong, Belajar dari Orang Terkaya Nomor 1 di Indonesia
Pada Agustus 2016, PT HSI mempunyai pinjaman dari OCBC NISP sebagai modal kerja untuk mendukung pengembangan upaya rambut tiruan nan pabriknya berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, angsuran diberikan kepada Meylinda Setyo.
Meylinda adalah istri Susilo Wonowidjojo nan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI. Lalu, pada Desember 2016, PT HMU selaku pemegang saham mengendalikan HSI berbareng PT Surya Multi Flora, dengan kuota masing-masing sebanyak 50%.
Menurut keterangan kuasa norma OCBC NISP, Hasbi Setiawan, status nan dimiliki Susilo sebagai pengendali menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP, untuk memberikan angsuran kepada PT HSI dalam periode 2016-2021.
Kepemilikan 50% saham HMU di PT HSI mendadak beranjak kepada Hadi Kristianto Niti Santoso dari PT Surya Multi Flora nan juga tetap mempunyai separuh sahamnya. Kehilangan saham itu diikuti dengan tindakan PKPU di tahun 2021 nan membikin HSI menjadi pailit.
Hasbi menduga PT HMU sengaja melawan norma untuk menghindari tanggungjawab HSI dalam bayar pinjaman kepada bank-bank terkait. Dugaan lainnya adalah telah terjadi sejumlah kejahatan keuangan. Mulai dari pemalsuan surat, penipuan, hingga pencucian uang.
Baca Juga: Siapa Low Tuck Kwong? Depak Hartono Bersaudara dari Pucuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia
Hal ini nan membikin pihaknya melapor ke Bareskrim Polri agar aliran dananya bisa ditelusuri. Bank OCBC NISP juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan sidang perdananya dijadwalkan pada Selasa (7/2/2023) mendatang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti