DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU Soal Dapil dan Kursi di Pileg 2024

Trending 7 months ago

Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang pembagian wilayah pemilihan (dapil) pemilihan personil legislatif di Pemilu 2024. Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang pembagian wilayah pemilihan (dapil) pemilihan personil legislatif di Pemilu 2024 (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang wilayah pemilihan (dapil) pemilihan personil legislatif DPR dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Kesepakatan terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu hingga KPU pada Senin (6/2).

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang wilayah pemilihan dan alokasi bangku personil DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan konklusi rapat di Kompleks Parlemen, Senin (6/2).

Keputusan rapat itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mencabut kewenangan pemerintah dan DPR dalam menentukan dapil. MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.

Mulanya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditentukan oleh pemerintah dan DPR di UU No. 7 tahun 201 tentang Pemilu.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review terhadap pasal dalam UU Pemilu nan mengatur penentuan dapil itu.

Dalam putusannya, MK menyatakan KPU nan berkuasa menentukan dapil. Bukan pemerintah dan DPR.

Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu menjadi berbunyi: 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah bangku setiap wilayah pemilihan personil DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU'.

Kemudian, Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu diubah jadi berbunyi: 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah bangku setiap wilayah pemilihan personil DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU'.

Akan tetapi, KPU tetap tidak mengubah pembagian dapil nan pernah dilakukan DPR dan Pemerintah meski diberikan kewenangan oleh MK.

KPU memakai pembagian dapil nan sama untuk pileg DPR dan DPRD Provinsi. Bedanya, dulu pembagian dapil diatur dalam UU No. 7 tahun 2017. Kino, dapil diatur dalam Peraturan KPU usai muncul putusan Mahkamah Konstitusi.

(khr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Source cnnindonesia.com
cnnindonesia.com