Komisi VII DPR RI tetap ngotot skema power wheeling kudu ada di RUU EBT sebagai jalan tengah bagi wilayah nan tak terjangkau PLN. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan skema power wheeling kudu ada di rancangan undang-undang energi baru terbarukan (RUU EBT) agar industri EBT tidak saling mematikan. Padahal, pemerintah sudah menghapus power wheeling dalam daftar inventaris masalah (DIM) di RUU tersebut.
Power wheeling merupakan skema pemanfaatan berbareng jaringan listrik antara PT PLN dan pembangkit swasta. Skema ini dianggap bisa memudahkan transfer daya listrik dari sumber EBT alias pembangkit non-PLN ke akomodasi operasi perusahaan melalui jaringan transmisi nan dimiliki dan dioperasikan PLN.
"Kebijakan daya kita kudu komprehensif, menyeluruh, dan saling mendukung. Jangan saling mematikan satu dengan nan lain. Kami berambisi bakal ada power wheeling meskipun terbatas," kata Eddy di AONE Hotel, Jakarta, Senin (6/2).
Eddy menegaskan sistem penjualan industri listrik di Indonesia adalah multiple seller, tetapi nan membeli hanya PLN. Dengan adanya power wheeling, Eddy menekankan bakal tercipta kondisi multiple seller dan buyer.
Skema power wheeling ini tetap dibutuhkan oleh daerah-daerah belum terjangkau listrik PLN.
"Sekarang ada jalan tengahnya, di daerah-daerah nan memang susah dijangkau dan belum ada jaringan PLN, boleh dilaksanakan (power wheeling). Ini kurang lebih meeting point nan bakal kami capai dengan pemerintah," imbuhnya.
Ada alias tidaknya power wheeling dalam RUU EBT menjadi poin nan hingga sekarang tetap diperdebatkan oleh pemerintah dan DPR.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pemerintah tidak membahas skema power wheeling dalam DIM RUU EBT.
"Kan sudah jelas posisi pemerintah, sudah jelas. Di (DIM) jenis pemerintah sih nggak ada (power wheeling)," kata Arifin di Kompleks DPR RI, Jakarta pada 24 Januari lalu.
Kendati tidak memasukkan skema power wheeling di DIM RUU EBT, Arifin mengatakan PLN tetap bertanggung jawab menyediakan daya bersih.
Di lain sisi, dia menyinggung soal kemungkinan perubahan substansi di RUU EBT dalam pembahasan panitia kerja (panja) antara pemerintah dengan DPR.
"Tapi ada tanggungjawab (PLN) untuk menyediakan daya baru bersih ke dalam sistem, tanggungjawab itu kudu dilaksanakan. Nggak ada (urgensi power wheeling), sudah saya bilang. Nanti saja tunggu dalam panja," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)