
Jakarta, Businessnews.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah wilayah dapat merealisasikan APBD sejak awal tahun dengan melaksanakan aktivitas serta anggaran dari awal tahun agar pembangunan pun dapat lebih sigap dimulai. Sehingga, keahlian pemerintah dan pembangunan wilayah bakal lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, serta sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat.
“Perlu segera dilaksanakan aktivitas sejak awal tahun. Pertama, lantaran duit bakal beredar di masyarakat, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan di Jakarta, Senin (06/02/2023) dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun sehingga daya saing wilayah bakal meningkat dan bakal menarik investor. Sehingga bakal berdampak
pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendorong percepatan realisasi APBD tersebut, Kemendagri pun mengirimkan tim nan memonitoring dan mengevaluasi serta asistensi realisasi APBD. Pada Jumat, 3 Februari 2023, tim melakukan monev di Kota Sorong.
Kegiatan monev dan asistensi ini dilaksanakan di Kota Sorong mengingat realisasi APBD tergolong rendah. Realisasi pendapatan Kota Sorong 2022 diketahui sebesar 85,15 persen alias sebesar Rp1,1 triliun.
Sementara itu, realisasi shopping Kota Sorong pada 2022 sebesar 81,18 persen alias sebesar Rp923,15 miliar. Fatoni menyampaikan sejumlah solusi dan strategi percepatan realisasi APBD untuk tahun anggaran 2023.
Diantaranya, kata dia, melakukan pengadaan awal dimulai bulan Agustus tahun sebelumnya setelah nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani kepala wilayah dan ketua DPRD. Kemudian, lanjut dia, melakukan percepatan petunjuk teknis (juknis) biaya alokasi khusus (DAK) dari kementerian/lembaga. Melakukan percepatan shopping melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring serta penggunaan kartu angsuran pemerintah wilayah (KKPD).
“Penetapan pejabat pengelola finansial dan pejabat pengadaan barang/jasa tanpa menggunakan tahun anggaran,” ucap Fatoni.
Lebih lanjut, dia menjelaskan wilayah juga perlu melakukan percepatan penyelenggaraan DED pada awal tahun diikuti dengan penyelenggaraan pekerjaan fisik, pembayaran tagihan pihak ketiga berasas termin sesuai dengan kemajuan kegiatan.
Daerah mesti meningkatan kapabilitas aparatur pengelola finansial wilayah dan pengelola barang/jasa, pembentukan tim monitoring dan pertimbangan baik di pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota, melaksanakan rapat secara periodik.
“Pemberian reward dan punishment terhadap realisasi serapan anggaran, percepatan penyelesaian manajemen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, melakukan penyederhanaan corak perjanjian dan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kemudian, dia mengatakan juga perlu mendorong peran APIP dalam melakukan reviu terhadap arsip perencanaan dan finansial dan meminta pendampingan dan asistensi abdi negara penegak norma dan Korsupgah KPK.