Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kriteria perusahaan asuransi nan bakal dijamin polisnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kami sudah melakukan pertemuan teknis dengan LPS, kami membahas kriteria perusahaan asuransi untuk program penjaminan polis," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, di Jakarta, Senin, (6/2/2023).
Beberapa kriteria penjaminan polis bagi perusahaan asuransi antara lain, perusahaan asuransi kudu merupakan perusahaan nan sehat. Adapun pengkategorian perusahaan asuransi nan sehat dan tidak sehat kelak bakal ditetapkan OJK.
"Yang kami sepakati adalah perusahaan nan sehat. Teknisnya bakal kita laksanakan. Penetapan asuransi sehat kelak ditetapkan OJK," kata dia.
Selain perusahaan sehat, OJK dan LPS sepakat untuk hanya menjamin polis bagi asuransi berkarakter proteksi. Artinya, asuransi berkarakter investasi alias unitlink tidak bakal dilindungi LPS.
"Itu dua perihal nan disepakati. sudah sama persepsinya antara LPS dan OJK," tutup Dian.
Selain dua kriteria tadi, tetap bakal ada kriteria lanjutan nan ditetapkan. Kriteria lanjutan itu kelak bakal disosialisasikan setelah obrolan antara LPS dan OJK telah rampung.
Sebelumnya, Pengamat Koperasi dan Kenotariatan Dewi Tenty menyatakan penegakkan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kudu dilakukan jika tidak mau terjadi kasus serupa kandas bayar asuransi PT Wanaartha Life (WAL) dan Kresna Life.
Dalam roadmap LPS, LPS menargetkan patokan turunan UU P2SK mengenai penjaminan polis asuransi ini bakal datang pada 2024. Aturan tersebut bakal mengatur tentang pemenuhan kebutuhan SDM, pengembangan kompetensi program penjamin polis, serta persiapan manajemen dan perubahan.
"Nah ketentuan lebih lanjut itu nan kita tunggu juga, apakah peraturan itu bakal segera diatur alias gimana? Jangan sampai berakhir di kalimat seperti itu tapi tidak ada tindak lanjutnya," tutur Dewi, dalam wawancara terpisah, Jumat, (3/2/2023).
Ia pun berambisi dengan adanya UU P2SK, kasus kandas bayar nan terjadi di bumi asuransi seperti Wanaartha dapat diminimalisir. Pasalnya, dengan adanya penjaminan dari LPS, diharapkan adanya pengawasan nan baik kepada para perusahaan asuransi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Lembaga Penjamin Polis Sangat Urgent, Ini Kata Bos OJK
(Mentari Puspadini/ayh)