Polda Metro Jaya bakal memulihkan nama baik mahasiswa UI nan sempat jadi tersangka padahal meninggal bumi dalam kecelakaan nan melibatkan pensiunan Polri (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya memulihkan nama baik mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra (HAS) usai sempat ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal bumi akibat kecelakaan.
Pemulihan nama baik itu berasas gelar perkara unik nan dilakukan oleh tim asistensi dan pertimbangan mengenai kasus ini.
"Rehabilitasi nama baik sesuatu dengan ketentuan nan berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konvensi pers, Senin (6/2).
Rekomendasi lain dari tim ini adalah mencabut status tersangka nan sebelumnya disematkan kepada Hasya. Pencabutan status tersangka dilakukan berasas Pasal 1 nomor 20 Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SPP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Sebelumnya, polisi sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Penetapan Hasya sebagai tersangka menuai respons dari beragam pihak. Merespons perihal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya membentuk tim unik untuk mendalami kasus kecelakaan nan melibatkan HAS dan Eko.
Setelah itu, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.
Di sisi lain, pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono tak bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran nan berkepentingan mengemudikan kendaraannya di jalur nan benar.
(dis/bmw)
[Gambas:Video CNN]