Suara.com - Artis terkenal Tanah Air, Tamara Bleszynski mengumumkan bakal menjual hotel milik warisan almarhum ayahnya nan berada di area Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut langsung disampaikan Tamara melalui akun media sosial miliknya nan dikutip Jumat (3/2/2023).
"Selamat pagi, mau info bahwa hotel kami, Hotel Bukit Indah @hotelbukitindahpuncak is FOR SALE/DIJUAL, bagi fans serius silahkan hubungi keponakanku @jeremy.bleszynski," tulis Tamara.
"Terima kasih atas semua angan dan semangat dari teman-teman sayang. InsyaAllah lancar semuanya," sambungnya lagi.
Baca Juga: ASEAN Sepakati Implementasi Strategi Pariwisata di Kawasan
Hotel milik Tamara Bleszynski nan dijual tersebut terletak di Jl Raya Ciloto. Luas bangunannya adalah 8.712 m2, luas tanah 9.227 m2, dengan 116 kamar. Terdiri dari 3 tower gedung dengan gedung utama setinggi lima lantai, gedung kedua 3 lantai, dan gedung ketiga 2 lantai.
Harga dari properti tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Tamara. Namun, berasas penelusuran Suara.com di sejumlah situs properti, rupanya ada banyak pihak nan diduga memasang iklan jual Hotel Bukit Indah tersebut.
Salah satunya website rumah 123 nan menjual hotel tersebut senilai Rp75 miliar. Iklan dengan titel "Dijual Cepat Hotel Bukit Indah Puncak Bogor Milik Artis Ternama" terbuka bagi siapa saja dan dipersilakan untuk nego.
Diketahui saat ini Tamara Bleszynski sedang menghadapi gugatan oleh kerabat kandung sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait gugatan wanprestasi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Selama 2023 Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah KPR Bersubsidi BTN
Adapun gugatan kepada Tamara Bleszynski didaftarkan sejak 18 Januari 2023 oleh kerabat kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.
"Penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," ujar Djuyamto.
Tak dijelaskan secara mendetail apa gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski.
Namun demikian, total jumlah gugatan mencapai Rp 34 miliar.
"Ganti rugi materiil Rp4 miliar, tukar rugi immateriil Rp30 miliar," kata Djuyamto.
Sidang perdana kasus Tamara Bleszynski ini rencananya digelar pada 8 Februari 2023.
Tamara Bleszynski pun wajib datang memenuhi panggilan.
"Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," kata Djuyamto.
Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah Tamara Bleszynski datang langsung alias hanya diwakili kuasa hukumnya dalam sidang mendatang.
"Nanti siapa nan datang oleh majelis pengadil dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu bakal dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi jika misalkan salah satu pihak tidak hadir, bakal dipanggil ulang," ujar Djuyamto.