BenTjok Masih Kendalikan Saham Dari Penjara? OJK Buka Suara

Trending 7 months ago

Jakarta, CNBC Indonesia - Posisi Pengendali Saham PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dicopot buntut dirinya tersangkut kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS) dan Asuransi ASABRI.

Bentjok diketahui tetap mempunyai 4,25% alias 3,68 miliar saham MYRX. Ia juga merupakan pengendali perusahaan ini. Kini, kepemilikan saham tersebut sudah beranjak tangan jadi milik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, kewenangan Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali saham MYRX telah diblokir sejak Tim Jaksa Eksekutor Kejagung menyita aset nan terafiliasi Bentjok November 2022 lalu.

"Sudah tidak ada lagi (hak pengendalinya), sudah kita blokir. Orang sudah jadi tersangka," pungkas Ketut pada Jumat, (3/2/2023).

Selain PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), Benny Tjokro diketahui mengantongi kepemilikan saham PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Siwani Makmur (SIMA) dan tujuh emiten lainnya. Lantas gimana kelangsungan upaya dari beberapa perusahaan nan sebagian sahamnya disita Kejagung tersebut?

Mengacu pernyataan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana, dikutip Senin (6/2/2023), kelangsungan upaya alias going concern perusahan tersebut tidak bakal terdampak.

"Saham tidak berasosiasi dengan going concern upaya kan, siapa pun kelak mendapat sahamnya," kata Djustini.

Djustini pun menegaskan, meski pengendali saham di dalam penjara, Kejagung nan sekarang menjadi pemiliknya pun tak bakal mengambil alih peran menjadi pengendali saham tersebut.

Atas perihal ini, Kejagung diharap dapat menunjuk statuter bagi emiten nan kebanyakan sahamnya disita.

"Memang konsekuensinya dari sisi perusahaan jadinya memang belum tau siapa nan mengendalikan sahamnya. Sementara, semestinya ada statuter," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, ialah Benny Tjokrosaputro nan sebesar Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.

Mengutip website resminya keputusan tersebut diresmikan oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan personil Pri Haryadi dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara nomor 5728 K/PID.SUS/2022 itu Muliyawan.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Kerajaan Bisnis Benny Tjokro Sebelum Ditagih Negara Rp 2,4 T


(Mentari Puspadini/ayh)

Source cnbcindonesia.com
cnbcindonesia.com