Foto: Pemegang polis PT WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka sub rekening pengaruh (SRE) nan sebelumnya diblokir. Sebab, rekening pengaruh pengguna tak berangkaian dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat menanggapi kasus PT Wanaartha Life (WAL) nan digugat lantaran kandas bayar polis nasabahnya. Menurutnya, penegakkan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kudu dilakukan jika tidak mau terjadi kasus serupa.
Pengamat Koperasi dan kenotariatan Dewi Tenty menyatakan, sebenarnya di Undang-undang (UU) no. 40 tahun 2014 pasal 53, sudah diatur bahwa unit upaya asuransi wajib membentuk biaya agunan dan membentuk program agunan polis paling lama 3 tahun sejak Undang-undang diterapkan.
"Namun, perihal itu tak pernah terbentuk. Artinya, belum ada lembaga sesuai diamanatkan oleh UU no. 40 tahun 2014 itu," ungkap Pengamat Koperasi Dewi Tenty pada Jumat, (3/2/2023).
Baru setelah adanya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) nan disahkan Januari lalu, mandat penjaminan polis diberatkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Program penjaminan ini bakal resmi melangkah lima tahun ke depan. Saat ini, LPS tengah mempersiapkan perihal ini.
Dalam roadmap LPS, LPS menargetkan patokan turunan UU P2SK mengenai penjaminan polis asuransi ini bakal datang pada 2024. Aturan tersebut bakal mengatur tentang pemenuhan kebutuhan SDM, pengembangan kompetensi program penjamin polis, serta persiapan manajemen dan perubahan.
"Nah ketentuan lebih lanjut itu nan kita tunggu juga, apakah peraturan itu bakal segera diatur alias gimana? Jangan sampai berakhir di kalimat seperti itu tapi tidak ada tindak lanjutnya," tutur Dewi.
Ia pun berambisi dengan adanya UU P2SK, kasus kandas bayar nan terjadi di bumi asuransi seperti Wanaartha dapat diminimalisir. Pasalnya, dengan adanya penjaminan dari LPS, diharapkan adanya pengawasan nan baik kepada para perusahaan asuransi. Namun, jika tidak ada, maka tidak heran jika bakal ada kasus Wanaartha kedua, ketiga, keempat dan seterusnya nan bisa menghancurkan industri asuransi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Nasabah Wanaartha Ramai-ramai ke OJK, Ada Drama Apa Lagi Ini?
(Mentari Puspadini/ayh)