Bak Bom Waktu, 8 Koperasi Bermasalah Meledak! Ini Daftarnya

Trending 7 months ago

Massa tindakan melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Massa tindakan melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya nan tengah mencuat disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian sebesar Rp 106 triliun. Namun, KSP Indosurya hanyalah satu di antara total delapan kasus koperasi bermasalah.

Kedelapan koperasi bermasalah itu merugikan masyarakat dengan mencapai nilai total Rp 26 triliun. Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

KSP Sejahtera Bersama

Kasus kandas bayar KSP Sejahtera Bersama mulai mencuat pada tahun 2020. Menurut Bareskrim Polri, kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun.

Tim interogator Bareskrim Polri juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran biaya KSP Sejahtera Bersama di beragam wilayah. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun biaya personil dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.

Kemudian pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan investigasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya pengguna senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama. Berkas dua tersangka di kasus tersebut ialah IS dan DZ dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

KSP Indosurya

Kasus nan telah berkepanjangan ini bermulai pada awal tahun 2020. Pada saat itu, beberapa pengguna ramai mengeluhkan kegagalan bayar kembang dan pokok simpanan personil pleh KSP Indosurya.

Seorang pengguna bercerita bahwa dirinya menempatkan dananya hingga nan berjumlah miliaran. Dana itu jatuh tempo pada 20 Februari 2020, namun tidak pernah kembali. Ia juga tidak mendapat penjelasan mengenai perihal ini dari pihak Indosurya. Kemudian, ramai pengguna lain mengeluhkan perihal nan sama.

Untuk pertama kalinya, laporan atas Indosurya dilayangkan kepada Bareskrim Polri pada tahun 2020. Henry nan telah dilaporkan lantas ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri.

Namun pada bulan Januari 2023 lalu, Henry Surya dan June Indria nan merupakan pemilik KSP Indosurya selaku tersangka kasus ini, diputus bebas oleh majelis hakmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut telah menyatakan bakal mengusulkan kasasi sementara Bareskrim Polri membuka ulang penyelidikan kasus ini.

KSP Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera

KSP Pracico adalah koperasi nan tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico mempunyai dua koperasi, ialah Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera.

Pracico mulai tersandung pada kasus kandas bayar sejak sekitar tahun 2020 lalu. Dua personil koperasi, Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Pracico ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Homologasi dan hasil PKPU tak dijalankan. Pemiliknya, Tedy Agustiansjah kabur, sekarang tidak bisa kami hubungi lagi," kata salah satu korban kandas bayar KSP Pracico Inti Sejahtera, Johan Kwang kepada CNBC Indonesia, baru-baru ini.

KSP Intidana

Nasib kasus KSP Intidana juga tetap menggantung. Pada tahun 2022, sejumlah personil koperasi itu mengusulkan gugatan pailit. Dua di antaranya adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka nan belakangan telah ditahan KPK atas kasus dugaan suap.

Pada tingkat kasasi, permohonan mereka dikabulkan Mahkamah Agung. Duduk sebagai ketua majelis saat itu ialah Syamsul Maarif dengan pengadil personil Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada 13 Mei 2022. Walhasil, instansi KSP Intidana pun ditutup.

Saat itu, KSP Intidana dinyatakan telah lalai memenuhi isi akta perdamaian nan telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (homologasi) tertanggal 17 Desember 2015.

Namun kemudian, MA membatalkan putusan pailit tersebut. MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan KSP Intidana dan menganulir putusan kasasi tersebut.

Setelah itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kemudian menangkap pengadil agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Kasus dugaan suap ini menyeret 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pemberi suap.

Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa

Nama Koperasi Jasa Wahana Berkah Santosa disebutkan sebagai salah satu koperasi nan sedang bermasalah oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Oktober 2022 lalu. Zabadi mengatakan dua pengurus koperasi tersebut menjadi tersangka dalam kasus kandas bayar dan kudu segera memberikan surat mandat untuk menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kepada dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa nan saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri mengingat kapasitasnya sebagai Ketua dan Bendahara, diminta agar segera memberikan surat mandat kepada pengurus nan lain agar proses PKPU alias homologasi bisa tetap melangkah dan juga untuk mempersiapkan RAT TB 2021 nan belum dijalankan sampai dengan saat ini," ucapnya dalam keterangan resminya, 6 November 2022.

KSP LiMa Garuda

KSP LiMa Garuda mengalami kandas bayar biaya 500 pengguna nan sudah jatuh tempo mencapai Rp 400 miliar. Gagal bayar biaya pengguna ini berasal mencuat ke publik pada tahun 2020, dari kasus satu orang korban KSP LiMa Garuda dengan inisial YMS nan mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar.

YMS telah ditawari untuk berasosiasi dengan KSP LiMa Garuda pada Juni 2016 dengan iming-iming bahwa KSP LiMa Garuda adalah perusahaan nan dimiliki family dari PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD). Asalnya dari Pendiri sekaligus Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto adalah anak dari pemegang saham Garudafood.

Melihat situs resmi perusahaan ialah 5garuda.com, KSP LiMa Garuda juga pernah mengunggah buletin seremoni HUT LiMa Group. Dalam tulisan itu, dituliskan HUT LiMa Group turut dihadiri oleh orang tua Surachmat Sunjoto ialah Prodjo Handojo Sunjoto nan disebut-sebut sebagai pemegang saham Garudafood.

Dikutip dari info RTI, Prodjo Handojo Sunjoto memang terdaftar sebagai pemegang saham Garudafood. Namun, porsi kepemilikannya hanyalah sebesar 3,92%.

Pada Februari 2022, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah membikin kesepakatan dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda dengan pengurus baru, salah satunya adalah pengurus lama KSP Lima Garuda kudu membayarkan homologasi Tahap 1 nan sempat mengalami masalah.

KSP Timur Pratama Indonesia

Nama KSP Timur Pratama Indonesia, termasuk dalam daftar Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah tentang delapan koperasi nan bermasalah dan dalam proses homologasi alias PKPU. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah melakukan entry meeting berbareng KSP Timur Pratama Indonesia di Tangerang pada Februari 2022 lalu.

Satgas meminta KSP Timur Pratama Indonesia menyerahkan laporan dan data-data nan diperlukan untuk proses verifikasi, ialah info mengenai anggota, simpanan, pinjaman, hingga info aset. Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam kesempatan itu meminta kesediaan dari pengurus KSP Timur Pratama Indonesia nan merupakan pengurus baru hasil buatan Rapat Anggota Luar Biasa, untuk menyelesaikan proses PKPU nan telah ditetapkan oleh pengadilan.

Namun begitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam KSP Timur Pratama Indonesia TPI nan didampingi oleh Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah kudu ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum. RAT awalnya bakal digelar secara daring pada 19 Agustus 2022.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Gila, Ada Nasabah Indosurya nan Dijanjikan Cuan 11%


(Zefanya Aprilia/ayh)

Source cnbcindonesia.com
cnbcindonesia.com