Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperoleh dua personil majelis komisioner baru, sesuai dengan petunjuk Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, dua personil majelis komisioner baru itu baru bakal terisi pada 7-8 bulan mendatang sesuai patokan nan ditetapkan dalam UU PPSK.
"Jadi belum selesai, ini lantaran dalam 7 sampai 8 bulan ke depan dalam UU PPSK bakal ada majelis komisioner baru di OJK," ujar Mirza dalam aktivitas Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Dua posisi baru majelis komisioner itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Dengan terisinya bangku majelis komisioner nan baru ini, Mirza mengatakan, departemen nan mengenai dengan urusan fintech bakal masuk ke gerbong dua komisioner tersebut. Saat ini, gerbong mengenai fintech masuk ke gerbong departemen industri finansial non bank (IKNB) dan nan mengenai penemuan langsung di bawah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
"Terkait fintech itu, p-to-p (peer to peer) nya nan sebelum ada organisasi baru ada di IKNB, penemuan finansial digital ada di pak ketua. Nah sekarang per 1 Februari penemuan finansial digital digabung satu departemen. Tapi nantinya ada saat komisoner baru urusan fintech ialah kelak gerbong itu bakal pindah," tuturnya.
Sebagai informasi, skema pemilihan calon Dewan Komisioner OJK melalui Panitia Seleksi nan diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemudian hasil tersebut bakal diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun untuk pemilihan dua posisi kali ini bakal disesuaikan dengan patokan turunan dari UU.
"Nanti kan kita lihat dari UU itu peraturan turunannya nan kemudian kelak bakal mengatur gimana untuk penyelenggaraan pemilihan dari tambahan DK OJK," kata Sri Mulyani saat ditemu di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
"Kita bakal melakukan tentu di dalam rambu-rambu nan ada di dalam UU nan kelak bakal diturunkan oleh peraturan," jelasnya.
Mengenai calon DK tambahan, ada beberapa nama nan sudah beredar. Namun Sri Mulyani enggan untuk menjawabnya.
Apakah ini bakal berasal dari dalam tubuh organisasi OJK sekarang, mengingat DK nan sudah terpilih sebelumnya sudah dari luar OJK tetap menjadi pertanyaan.
Untuk proses pergantian personil majelis komisionernya, juga nantinya bakal ada perubahan, dari nan selama ini serentak bergantian semua menjadi satu per satu tergantung lama masa jabatannya sebagaimana nan bertindak selama ini di Bank Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Kode Keras OJK! Kredit Restrukturisasi Covid Diperpanjang
(RCI/dhf)