5 Skandal Keuangan Terbesar, Kerugian Capai Ribuan Triliun

Trending 7 months ago

Massa tindakan melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Massa tindakan melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor finansial sedang digemparkan oleh beragam kasus dengan nilai kerugian nan besar. Seperti kasus Adani di bumi internasional nan sampai menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Sementara di dalam negeri sendiri terdapat deretan kasus sektor finansial nan menghebohkan masyarakat.

Berikut lima kasus besar dengan besaran nilai kerugian nan mencapai triliunan.

Adani

Kasus ini berakar dari tudingan skandal penipuan nan dilakukan oleh konglomerat asal India, Gautam Adani. Ia merupakan pemilik Adani Group nan bergerak di bagian tambang, pelabuhan dan pembangkit listrik.

Akan tetapi, laporan riset dari Hindenburg Research menyebut ada penyimpangan nan dilakukan figur asal India itu sehingga kekayaannya melejit.

Menurut Hindenburg, Adani Group sebelumnya telah menjadi konsentrasi dari 4 investigasi penipuan besar pemerintah nan diduga melakukan pencucian uang, pencurian biaya pembayar pajak, dan korupsi, dengan total sekitar US$ 17 miliar alias setara Rp 252 triliun.

Laporan tersebut membikin nilai saham di bawah Adani Group berguguran. Sehingga, Gautam Adani kehilangan kekayaannya setara sekitar Rp 1.650 triliun.

Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa secara detil kondisi makro dan mikro. Sehingga, apa nan terjadi di Indonesia tak sampai ke sini.
"India makro-nya maju, tapi mikronya ada masalah. Adani kehilangan US$ 120 miliar, jika dirupiahkan Rp 1.800 triliun," tutur Jokowi, Senin (6/2/2023).

"Hati-hati mengenai ini, jangan sampai ada nan lolos seperti itu, lantaran (Rp 1.800 triliun) itu gorengan, hasilnya seperempat PDB India hilang," sambung Jokowi.

Akibat satu perusahaan, kata Jokowi, capital outflow keluar, rupee jatuh.

KSP Indosurya

Kasus penyelewengan biaya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disinyalir jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan kasus Indosurya sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Nilai penggelapan duit koperasi ini mencapai Rp 106 triliun.

Kasus mega korupsi ini menimpa 23.000 korban dengan kerugian Rp15,9 triliun dari biaya kelolaan total Rp106 triliun. Nilai tersebut berasas hasil laporan kajian (HLA) nan dilakukan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini kasus nan menarik perhatian nasional lantaran kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian nan dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," jelasnya pada September 2022 lalu.

Meski telah menyantap banyak korban, akhir kisah malapetaka ini tak berhujung bahagia. Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023).

Kini, pemerintah sedang berjuang untuk melayangkan kasasi ke Kejaksaan Agung. Hal ini diungkap Kemenko Polhukam Mahfud MD pada Jumat, (27/1/2023).

Wanaartha Life

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life (WAL) tercatat kandas bayar klaim polis hingga Rp 15 triliun. OJK telah mencabut izin upaya WAL sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan nan menjadi penyebab dikenakannya hukuman Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Sanksi dikenakan kepada WAL lantaran pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perasuransian.

Sejak pencabutan izin upaya WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan alias menggunakan kekayaan, alias melakukan tindakan lain nan dapat mengurangi aset alias menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Sudah terbentuk tim likuidasi berasas keputusan sirkuler pemegang saham mayoritas. Namun, Aliansi Korban Asuransi Wanartha mencurigai tim likuidasi hanya untuk mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas.

Pemegang saham mayoritas, ialah Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Sampai saat ini, pihak OJK belum menjelaskan keabsahan tim likuidasi nan dipimpin Harvady M. Iqbal itu.

Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya melibatkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersama-sama dengan lima orang terdakwa lainnya merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun dalam perkara rasuah ini.

Kejagung juga pernah menjelaskan duduk perkara soal pemblokiran sekitar 800 sub rekening pengaruh (SRE) saham dan penyitaan aset mengenai dengan proses penyelidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) nan melibatkan rekening pengaruh miik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, alias WanaArtha Life.

Pemblokiran tersebut berujung pada tindakan protes para pengguna Wanaartha nan turun ke jalan, apalagi sampai mengirim surat pembukaan blokir rekening pengaruh kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Asabri

Kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 23 triliun.

Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kasus perusahaan asuransi jiwa BUMN lainnya ialah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian negara, juga berasas hitungan BPK, mencapai Rp 16,8 triliun.

Besaran hitungan BPK ini beda tipis dengan proyeksi awal Kejagung atas kasus Jiwasraya ialah Rp 17 triliun. Dari jumlah Rp 16,8 triliun itu, terdiri dari kerugian investasi di saham Rp 4,65 triliun dan reksa biaya Rp 12,16 triliun.

Meskipun merupakan dua kasus nan berbeda, temuan pihak berkuasa menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega skandal tersebut. Misalnya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Orang Ini Korban Indosurya, Wanaartha, Kresna Life Rp7 M Raib


(Zefanya Aprilia/ayh)

Source cnbcindonesia.com
cnbcindonesia.com